28.6 C
Bogor
Tuesday, April 16, 2024

Buy now

spot_img

Jokowi Sebut Upah Minimum Tetap Ada, Faktanya Pasal 89 Dihapus

Bogor | Jurnal Inspirasi

Presiden Joko Widodo menyebut banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat. “Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar,” kata Jokowi dalam dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10) petang. “Karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” katanya.

Faktanya, jika membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada sejumlah aturan yang berubah terkait upah minimum. Salah satunya adalah dihapusnya pasal 89 ayat 1 huruf (b) yang mengatur upah minimum sektoral.

Penghapusan ini tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan poin 26. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai, dihapusnya upah minimum sektoral ini merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab, sektor bisnis dengan penghasilan yang besar bagi negara akan memberi upah ke pekerja mengacu upah minimum regional.

“Sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara,” kata Said Iqbal.

Lalu, ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak hilang, namun mengalami perubahan.

Dalam pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Pasal itu dihapus dalam UU Cipta Kerja. Sebagai gantinya ada pasal ada penambahan pasal 88 C yang berbunyi:

(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. (3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

 (4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. (5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

(6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Buruh menyoroti bunyi aturan yang menyebut UMK ditetapkan bersyarat yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan pemerintah. “Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat,” kata Said Iqbal.

Lalu Said Iqbal juga menyoroti UMK yang tak lagi wajib ditetapkan oleh Gubernur. Gubernur hanya diwajibkan menetapkan UMP. “Ini makin menegaskan kekhawatiran kami bahwa UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan,” kata dia.

Adapun yang diinginkan buruh adalah UMSK tetap ada dan UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

**ass/kompas


Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles