24.6 C
Bogor
Thursday, March 28, 2024

Buy now

spot_img

Dampak RUU Cipta Kerja pada Perempuan

Bogor | Jurnal Inspirasi

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Berisi mengenai aturan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup. Alih-alih fokus menangani Virus Covid-19, pemerintah malah sibuk membicarakan RUU yang banyak menimbulkan penolakan dari berbagai pihak khususnya masyarakat sipil.

DPR RI sepakat mengesahkan undang-undang yang dianggap merugikan masyarakat termasuk perempuan. Padahal draft RUU Cipta Kerja belum rampung diselesaikan, namun begitu terburu-buru mengesahkan seolah sedang menepati janji yang ditagih.

Dilansir melalui kompas.com, Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Perempuan, Arieska Kurniawaty mengatakan bahwa setidaknya ada 5 catatan dalam RUU Omnibus yang dianggap mengancam kesejahteraan perempuan.

Pertama, dinilai sebagai langkah mundur dari komitmen pemerintah dalam memastikan analisis gender dalam perlindungan lingkungan melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kedua, jaminan kemudahan investasi termasuk kepemilikan dan penguasaan tanah, dinilai akan menggusur keberadaan rakyat. Dalam situasi penggusuran ini, tentu kondisi perempuan semakin sulit.

Solidaritas Perempuan mencatat, pada 2019 hanya ada 24,2% bukti kepemilikan tanah yang atas nama perempuan. “Budaya patriarki jadi hambatan yang paling signifikan bagi perempuan untuk bisa punya akses dan kontrol atas tanah,” ujarnya.

Ketiga, yaitu terkait kedaulatan pangan. Menurutnya, hal ini terjadi salah satunya karena ada ketentuan yang menyamakan antara kedudukan produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional dengan impor pangan sebagai sumber penyediaan pangan.

Keempat, yakni Omnibus Law ini memperburuk hak perlindungan buruh perempuan.

Poin yang kelima, yakni dengan masifnya perampasan lahan dan sulitnya lapangan pekerjaan, hak-hak buruh yang semakin dipangkas akan mendorong migrasi tenaga kerja. Akibatnya perempuan menjadi buruh migran untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

RUU Cipta Kerja menghadirkan situasi bekerja yang tidak aman terutama bagi perempuan. Menghilangkan cuti haid, melahirkan, keguguran, sampai kehilangan kesempatan menyusui di tempat kerja karena dianggap tidak produktif. Padahal, kualitas kerja seseorang dibangun dari tubuh yang sehat. Ini juga menjadikan pekerja perempuan rentan akan kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun pelecehan seksual di tempat kerja.

Selain membahayakan perempuan, RUU Cipta Kerja ini juga menciptakan kelompok yang rentan akan diskriminasi, yakni karyawan itu sendiri. Contoh yang paling dekat yakni sistem pengupahan karyawan yang dihitung per jam berpotensi menghadirkan upah murah dengan jam kerja tinggi, perlindungan minim, mudah terkena PHK, sampai dampaknya membahayakan petani.

** Dhi Adjeng Widyasti [MG]

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles