29.4 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Serikat Buruh Dunia Minta Omnibus Law Dicabut

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Global Union atau Serikat Buruh Internasional (SBI) menyurati Presiden Joko Widodo terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. Mereka meminta agar Pemerintah Indonesia untuk mencabut, melakukan negosiasi ulang, dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja.

Berdasarkan surat yang beredar di dunia maya, salah satunya dibagikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Dian Fatwa, SBI khawatir pemerintah sedang berupaya melembagakan perubahan besar dan menderegulasi ekonomi di saat pandemi Covid-19. Omnibus law yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, dinilai merupakan ancaman bagi proses demokrasi.

“Kami memiliki keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, listrik, pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan,” demikian yang tertulis dalam surat tersebut, dikutip Selasa (6/10).

Secara keseluruhan, SBI melihat undang-undang tersebut menempatkan pada kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Mereka prihatin prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional.

Dalam pembahasannya, SBI sadar bahwa omnibus law telah mengajak serikat pekerja Indonesia untuk berdiskusi. Akan tetapi hasil regulasi tersebut jauh panggang dari api. “Serikat pekerja sangat yakin bahwa gugus ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003,” jelas Serikat Buruh Internasional.

Tidak hanya itu, sekitar 35 investor global yang mewakili investasi (AUM) senilai 4,1 triliun dolar AS juga membuat surat terbuka kepada pemerintah Indonesia guna menyikapi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut ke-35 investor itu, RUU yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR ini akan merusak iklim investasi. RUU Cipta Kerja dianggap bakal melanggar standar praktik terbaik internasional yang ditujukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis. Pada akhirnya hal ini akan menghalangi investor dari pasar Indonesia.

Surat itu juga mengkritisi kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi yang diyakini akan berdampak parah terhadap lingkungan, hak asasi manusia dan ketenagakerjaan. Kekhawatiran inilah yang menjadi sumber ketidakpastian yang dihindari investor.

** ass

Previous article
Next article

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles