33.2 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Napoleon Terima Rp7 M Hapus Red Notice

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Jumlah bayaran menghapus red notice atau notifikasi Interpol soal pencarian buron atas nama Djoko Soegiarto Tjandra terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9). Polri mengungkap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte mendapat bayaran Rp7 miliar.

“Fakta perbuatan pemohon adalah setelah pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar,” kata salah satu kuasa hukum Polri dalam persidangan praperadilan yang dimohonkan oleh Irjen Napoleon tersebut.

Seperti diketahui Djoko Soegiarto Tjandra jadi terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, April 2020. Sedangkan uang Rp 7 miliar itu kesepakatan dibuat antara Napoleon dengan pengusaha Tommy Sumardi, yang juga jadi tersangka dalam perkara tersebut. Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang juga membawahi Sekretaris NCB Interpol yang memiliki wewenang dalam pengurusan red notice.  

Tim hukum Polri menjabarkan bahwa tersangka Tommy Sumardi menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura secara bertahap pada April hingga awal Mei 2020. Polri menyebutkan bahwa penyidik telah menyesuaikan sejumlah bukti-bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti-bukti surat lainnya. Oleh sebab itu, penyidik menduga bahwa tersangka dapat dijerat pasal penerimaan suap sebagaimana disematkan saat ini.

“Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap,” ujar kuasa hukum Polri lagi.

Atas pertimbangan itu, Polri meminta agar Hakim Tunggal Praperadilan menolak dalil yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Bareskrim Polri menerangkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon selaku pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Salah satunya, melalukan penyelidikan merujuk pada nota dinas dari Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri. “Bahwa proses penyelidikan yang dilakukan termohon diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri,” kata pihak Polri.

Dalam sidang sebelumnya, Napoleon menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra dari Tommy Sumardi ataupun Brigjen Prasetijo Utomo. Dia meyakini bahwa Polri tidak memiliki bukti yang dapat menyatakan dirinya telah menerima suap. Apalagi, kata dia, Polri menuduhkan dirinya menghapus red notice Djoko Tjandra yang mana hal itu di luar dari wewenang jabatannya.

Dalam kasus ini, Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Napoleon, penyidik Bareskrim turut menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka. Tommy dan Djoko diduga menjadi pihak pemberi. Sementara Napoleon dan Prasetijo penerima suap.

**ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles