25.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Tak Bermasker di Tempat Umum, Siap-siap Didenda Rp100 Ribu

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan segera menerapkan sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker di pusat keramaian. Seiring telah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jabar, yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Senin (27/7/2020).

Diketahui, dalam regulasi tersebut diatur mengenai penerapan protokol kesehatan di pusat keramaian, kendaraan pribadi, umum, kegiatan usaha hingga soal kegiatan sosial. Bagi pihak yang melanggar akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan sanksi tersebut dalam waktu dekat. Rencananya, sambung dia, pembahasan mengenai implementasi regulasi itu baru akan dibahas bersama Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Bagian Hukum dan HAM pada Rabu (29/7/2020).

“Besok (hari ini, red) baru akan kita koordinasikan implementasinya,” ujar Dedie kepada Jurnal Bogor, Selasa (28/7/2020) malam.

Yang pasti, kata Dedie, Satpol PP akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan sanksi administratif tersebut.

“Kalau dibaca kan sanksinya bervariasi tergantung jenis pelanggaran dengan besaran denda antara Rp100 sampai Rp500, dari teguran lisan sampai pencabutan izin usaha permanen,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agustian Syah mengatakan bahwa penjatuhan sanksi administratif tersebut, kemungkinan baru akan dilakukan pada pekan depan.

Hal itu lantaran pihaknya akan terlebih dahulu melaksanakan ujicoba sambil mensosialisasikan soal pergub itu kepada masyarakat, pengusaha angkutan umum hingga pelaku usaha.

“Jadi besok (hari ini, red) akan diujicobakan terlebih dahuly sambil sosialisasi ke masyarakat termasuk para pelaku usaha. Jadi untuk sementara takkan kami denda, paling teguran saja. Tapi setelah ujicoba selesai tak ada tawar menawar lagi,” katanya.

Agus menyatakan, pihaknya telah membentuk tiga tim yang akan bergerak secara mobile yang akan bertugas mengawasi tempat keramaian dan tempat usaha agar tidak melanggar aturan dan menindak para pelanggar.

“Sejak mendengar ada rencana penerapan regulasi itu, kami sudah membentuk tim dan bergerak mensosialisasikannya kepada warga,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Agus, pihaknya akan mendorong agar Walikota Bima Arya segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang penerapan sanksi administratif bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan.

“Ya, tentunya perwali dibutuhkan secara teknis untuk penguatan pelaksanaan pergub,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinkes, dr. Sri Nowo Retno mengatakan bahwa pada Selasa (28/7/2020) terdapat penambahan lima kasus positif Covid-19, sehingga total warga yang terinfeksi virus corona mencapai 261 orang.

Sementara untuk pasien sembuh bertambah seorang, sehingga angka kesembuhan menjadi 187 pasien.

“Jumlah pasien positif yang dirawat RS juga bertambah menjadi 54 orang. Lantaran pada hari ini (kemarin, red) ada penambahan empat pasien. Kalau untuk jumlah yang meninggal tetap 20 orang,” ucapnya.

Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles