31.4 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Buruh PT M&S Apparel Tuntut Pesangon dan Gaji

Cibungbulang | Jurnal Inspirasi

Ratusan buruh PT M&S Apparel di Jalan Cemplang, Desa Cemplang ditengah pandemi Covid-19 melakukan aksi demonstrasi, Selasa (28/7). Mereka menuntut pesangon karena PHK sepihak oleh perusahaan. Selain itu juga ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (SPIN) mendesak pihak perusahaan yang saat ini mengalami kebangkrutan itu selain membayar pesangon juga membayar gaji.

“Hari ini merupakan puncak aspirasi dari karyawan Apparel terkait dengan adanya PHK massal secara sepihak dilakukan seluruhnya terhadap karyawan dengan alasan ordernya tidak ada,” kata Koordinator Aksi Edi Purwanto, kepada wartawan, kemarin.

Lebih lanjutnya Edi mengatakan, pihak perusahaan melakukan PHK juga dengan alasan kontrak sudah habis tapi sesungguhnya kontrak itu dibuat satu kali sampai dengan  selanjutnya dikosongkan dan tidak ada kejelasan sampai dengan  waktunya tidak dipenuhi sesuai UU 13 tahun 2003.

“Karena kontrak tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku  Pasal 54 dan 59 dilanggar semuanya oleh pihak perusahaan, maka batal kontrak secara hukum dan menjadi karyawan tetap maka PHK  sah-sah saja sepanjang pesangon dibayarkan,” kata Edi.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana menyikapi hal itu mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada perusahaan. “Semuanya ada aturan main, Komisi 4 sebelumnya sudah menyampaian soal tuntutan buruh,  tentu ini menjadi hak buruh,” kata dia.

“Kita juga sudah monitor ini, sebagai wakil rakyat terus mengawal sampai persolan selesai. Jangan sampai proses rugi tapi aturan mainnya tidak dilakukan  tentu bagaimana pun pihak perusahaan harus bertanggung jawab,” kata dia.

Setelah dilakukan mediasi antara perusahaan dengan perwakilan buruh, keluarlah beberapa poin kesepakatan. Bahwa pihak perusahaa untuk sisa pembayaran THR 2020 sebesar 30 persen dari seharusnya yang diterima akan dibayarkan pada 10 Agustus bersama dengan upah gaji periode Juli 2020.

Pmbayaran sisa THR 2020 sebesar 30 persen dari yang seharusnya diterima yang sebelumnya sudah disepakati pembayarannya pada tanggal 25 Agustus 2020 dibatalkan dan sepakat diubah pembayaran menjadi tanggal 10 Agustus 2020.

Sementara  terkait uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak sebagai mana diatur dalam ketentuan dan perundangan undangan yang berlaku oleh perusahaan dengan syarat dirundingkan terlebih dahulu untuk jumlah yang akan diberikan intinya perusahaan akan berupaya untuk bertanggung jawab. 

** Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles