Jakarta | Jurnal Bogor
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi
Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Di
situ disebutkan bahwa besaran gaji pengelola Kartu Prakerja Rp47 juta- Rp77
juta per bulan di luar fasilitas lainnya.
Ditanya perihal Perpres tersebut, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS
Kurniasih Mufidayati justru terkejut dengan informasi tersebut. Dia sendiri
baru mendengar itu saat ditanya oleh awak media. “Kalau betul seperti itu,
ini mengejutkan sekali,” ujar Mufida dikutip dari Sindonews, Senin (27/7).
Mufida menuturkan, dirinya perlu mengkonfirmasi langsung kabar ini dari
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Baru kemudian bisa menanggapi lebih
jauh perihal kabar tersebut.
Namun demikian, Legislator Dapil Jakarta II ini berharap bahwa realisasi gaji
pengelola Kartu Prakerja itu tidak benar. Karena, situasi ekonomi saat ini
sangat sulit terlebih banyak masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. “Semoga
realisasinya tidak benar karena saat ini kita sedang situasi berat,” harap
Mufida.
Sebelumnya diberitakan, dalam Perpres Nomor 81/2020 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu
Prakerja yang diteken Presiden Jokowi, tertulis dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
bahwa hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000.
Sementara Pasal 2 ayat (2) huruf b, c, d, e dan f dituliskan bahwa, besaran lima direktur di Manajemen Kartu Prakerja yakni, direktur operasi sebesar Rp62.000.000, direktur teknologi sebesar Rp58.000.000, direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem sebesar Rp54.250.000, direktur pemantauan dan evaluasi sebesar Rp47.000.000, serta direktur hukum, umum, dan keuangan sebesar Rp47.000.000.
ASS |*