29.4 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

‘Tsunami’, Enam Ketua K3S Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019 pada kegiatan Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, dan kenaikan kelas, serta ujian sekolah pada SD se-Kota Hujan, menimbulkan ‘tsunami’. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan enam tersangka dalam perkara rasuah itu pada Kamis (23/7/2020).

Keenam tersangka merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD pada enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Mereka masing-masing berinisial BS, DD, GN, WH, D, dan SB. Dengan tambahan enam orang tersebut, kejaksaan kini telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka.

Setelah sebelumnya menjadikan JRR selaku penyedia jasa pengadaan kertas dan soal ujian hingga merugikan keuangan negara senilai Rp17.189.919.828 sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutrisna mengatakan, keenam Ketua K3S ditetapkan sebagai tersangka lantaran mereka berperan aktif dan berkomunikasi secara intens dengan JRR.

“Komunikasi mereka begitu intens, dan ada permainan antar mereka. Itu dapat dilihat dari percakapan di HP antara K3S dengan JRR,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Bambang, dari enam tersangka tersebut, ada yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan.

“Ada yang masih aktif, ada juga yang sudah pensiun,” ucapnya.

Ia menyatakan bahwa satu dari enam tersangka pada Rabu (22/7) telah mengembalikan dana sebesar Rp75 juta. Sehingga apabila ditotal dengan yang diserahkan JRR ke negara, menjadi Rp175 juta.

“Kan dari situ sudah jelas, keterlibatan mereka lantaran mengembalikan uang,” jelasnya.

Kata Bambang, sejauh ini kejaksaan sudah menyita beberapa barang bukti berupa gawai, satu unit Toyota Avanza Velloz hitam bernomor polisi F 1408 DO dan dokumen-dokumen terkait kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya saat ini fokus terhadap pelacakan aset-aset milik tersangka, yang diduga hasil dari kasus tersebut. Sementara itu, saat ditanya mengenai aliran dana korupsi BOS dan apakah ada indikasi keterlibatan pejabat pada Dinas Pendidikan (Disdik). Bambang enggan berkomentar.

“Saya nggak mau berandai-andai, yang pasti kita mau fokus kepada aset-aset para tersangka,” imbuh Bambang.

Lebih lanjut, kata dia, para tersangka dijerat dengan pasal brrlapis. Yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, keenam tersangka turun dari lantai II Gedung Kejari Bogor pada pukul 17.05 WIB sambil menggunakan rompi tahanan berwarna merah khas kejaksaan dan langsung digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian ditahan di Lapas Paledang hingga 14 hari ke depan. Mereka pun sama sekali tak menjawab berondongan pertanyaan dari para pewarta.

Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles