27.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

BUMN Ini Hanya Miliki 7 Orang Pegawai, Tapi Dapat PMN Rp 3,7 T

Jakarta | Jurnal Inspirasi
BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal, yaitu PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) alias PANN, lain daripada yang lain. Jika BUMN yang memiliki banyak pegawai tentu sudah biasa. Tapi BUMN ini memiliki minim pegawai dengan hanya memiliki tujuh karyawan saja, namun memperoleh penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 3,76 triliun.

Hal ini terungkap dari pengakuan Menteri BUMN Erick Thohir. Erick sempat mengatakan bisnis PANN adalah financing kapal, tapi BUMN ini juga mengelola hotel. Bukan hanya itu namanya pun baru didengar oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Desember 2019 lalu.

Dikutip dari CNBC, Rabu (15/7), Direktur Utama PANN Hery S. Soewandi menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI. Kehadiran itu lantaran PANN memperoleh PMN senilai Rp 3,76 triliun.

Permintaan PMN ini dilakukan tahun lalu untuk menutup nilai kewajiban perusahaan yang telah membengkak sejak seperempat abad terakhir. Hery mengatakan, utang tersebut membengkak karena perusahaan menanggung utang dari service level agreement (SLA) yang yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan Jerman dan Spanyol untuk pengadaan 10 pesawat dan 31 kapal.

“Kedua transaksi ini memang bukan core business PANN, gak ada ahli dan kompetensi di pesawat dan kapal armada niaga, bukan kapal ikan. 10 pesawat itu nilainya dengan kurs saat itu US$ 89,6 juta dan 31 kapal ikan US$ 182 juta,” kata Hery.

Pesawat tersebut kemudian diserahkan kepada perusahaan penerbangan pelat merah Mandala (2 pesawat), Bouraq (2 pesawat), Merpati (3 pesawat) dan Sempati (3 pesawat). Namun perusahaan ini malah collapse tanpa membayarkan utangnya kepada PANN.



Sedangkan 31 kapal dari Spanyol hanya mampu dibangun 14 unit, sedang 17 lainnya terbengkalai. Namun, kapal yang sudah dibangun ini tak bisa dijual karena harga jualnya terlalu tinggi dari harga pasar.

 PANN telah mengeluarkan cicilan sebanyak US$ 34 juta unutk pesawat dan Rp 150 miliar pinjaman bank untuk membiayai kapal tersebut.



“Dan dalam dua proyek itu pemerintah janjikan PANN tambah modal jadi Rp 500 miliar, tapi tidak pernah terealisasi. Sejak 1994 PANN sudah mulai tergerus, likuiditas habis dan negatif ekuitas di 2004 karena hasil yang dikelola PANN gak sampai lagi untuk menutupi kerugian karena dua proyek ini,” terang dia.



Lalu pada 2006 manajemen perusahaan mengajukan penghentian pembayaran bunga kepada pemerintah. Namun, utang sebelumnya masih tetap dibukukan perusahaan dan terus bertambah setiap tahunnya. Pada 2009 perusahaan mengajukan restrukturisasi atas utang tersebut namun baru disetujui oleh pemerintah empat tahun kemudian.



“Restrukturisasi yang dilakukan PANN ajukan ke Kemenkeu konversi pinjaman SLA ini, di mana angkanya sudah membengkak dari US$ 271 juta bengkak jadi US$ 461 juta karena bunga dan denda bunga dikenakan ke PANN. Padahal hasilnya gak balik dari program tersebut, makanya kita minta konversi agar PANN bisa berjalan kembali sesuai bisnisnya,” kata Hery.



Untuk itu perusahaan mengajukan PMN non-cash senilai Rp 3,76 triliun kepada pemerintah untuk mengkonversi SLA tersebut.



Mengacu situs resminya, PANN didirikan pada 6 Mei 1974 dan bergerak di bidang pengembangan armada niaga nasional. Berdirinya PANN juga menjadi amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II. Dokumen Repelita II tersebut menyatakan agar pemerintah membentuk suatu badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.


PANN kemudian memantapkan strateginya dengan membentuk cross-sektoral holding dan spin-off sektor usaha strategis yakni usaha pembiayaan kapal, shipping, shipyard, manajemen perkapalan, pialang asuransi kapal sehingga PANN (berdiri menjadi perusahaan holding.


Pada 8 Agustus 2012, PANN mendirikan anak usaha PT PANN Pembiayaan Maritim yang kemudian dilakukan pemisahan bisnis atau spin off pada 19 Februari 2013. Dengan demikian, kegiatan bisnis inti perseroan dialihkan kepada anak usaha (PANN Multifinance), sedangkan PANN ditetapkan sebagai induk perusahaan (holding company).


ASS|*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles