30.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Warga Cadasngampar Pertanyakan Status Tersangka Joki Pilkades

Sukaraja | Jurnal Inspirasi
Warga Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja kembali mempertanyakan status tersangka yang sudah disandang  oleh DA dan HSM yang menjadi pemberi surat undangan dan pelaku joki Pilkades serentak Desa Cadasngampar.

Dalam surat terbukanya kepada Polres Bogor, warga Cadasngampar mempertanyakan perihal kasus DA dan HSM dimana pada 3 November 2019, DA memberikan surat undangan pemilihan Kepala Desa atas nama Ahmad Patoni kepada saudara HSM yang tidak mempunyai hak pilih.

“DA kan sudah mendapat surat panggilan berstatus tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Bogor tertanggal 13 November 2019 dan sudah mulai penyelidikan kepada saudara HSM pada tanggal yang sama, hingga saat ini sudah berjalan 9 bulan kasus tersebut belum juga ada perkembangan,” kata warga yang turut ikut ke Polres Bogor dan enggan disebutkan namanya, Kamis (9/7).

“Kami mohon kepada Kapolres Bogor untuk memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut, karena sangat ditunggu oleh warga Cadasngampar, yang menunggu hasil proses hukum agar keadilan ditegakkan.”

“Kami percaya Kapolres akan bertindak tegas dan adil dalam persoalan Pilkades Desa Cadasngampar ini, oleh karena itu kami berharap agar Polres Bogor untuk kembali menindaklanjuti proses hukum bagi DA dan HSM yang sempat tetunda berbulan-bulan tersebut,” harapnya.

Ditempat yang sama, kehadiran tim kuasa hukum dari pihak 02 Lilis Saodah beserta masyarakat di Mapolres Bogor guna menanyakan perihal kelanjutan penanganan kasus joki gelap yang terjadi pada saat pemilihan Kepala Desa di Desa Cadas Ngampar.

Jhon Piter Simanjuntak SH., MH selaku Kuasa hukum dari pihak 02 Lilis Saodah mengatakan, “kedatangan kami (tim kuasa hukum-red) bersama masyarakat Cadas Ngampar untuk menanyakan kelanjutan proses penyidikan HSM yang sekarang sudah berstatus tersangka. Karena sudah hampir satu bulan lebih kami belum mendapatkan informasi lanjutan terkait hal tersebut, ” jelasnya.

“Setelah pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan alasan P 18 yang harus dilengkapi, dan kami bersama masyarakat selalu bertanya – tanya, dimanakah keadilan itu?. Sedangkan dari pihak perusahaan dimana HSM bekerja, malahan mengirim HSM ke luar kota, sedangkan status HSM adalah tersangka. Sehingga kami menduga perusahaan itu seakan – akan menghalang – halangi,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, pada saat kami mempertanyakan hal tersebut, pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim-red) Polres Bogor menjelaskan alasan tertundanya penyelidikan dan penindakan atas nama HSM dan DA karena adanya pandemik Covid-19. Selanjutnya kami berharap kepada pihak Polres Bogor untuk bisa segera melanjutkan dan menindak tegas terkait kasus tersebut, karena pSBB sudah bisa di longarkan dan dimungkinkan untuk dilakukan penjemputan,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles