30.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Pol PP Segel Kolam Renang tak Berizin

Rancabungur | Jurnal Inspirasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) menyegel bangunan bodong yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang berada di perbatasan dua yakni Desa Bantarjaya dan Bantarsari, Kecamatan Rancabungur. Bahkan bangunan dan area kolam renang dibangun di lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Sesuai Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda no 8 tentang bangunan gedung, jadi diindikasikan bangunan ini kalau dilihat kolam renang punya Yayasan Ashoka bangunan kaitan dengan PT penunjang fasilitas sekolah ini sudah dicek ternyata perizinan untuk bangunan belun ada,” kata kepala bidang  penegakan peraturan perundangan Pol PP Kabupaten Bogor Temsy Nurdin usai menyegel bangunan, kemarin.

Temsy  juga menegaskan bukan bodong tapi belum ada izin saja karena pengelola ada kendala lahannya masuk LP2B harus diproses lagi oleh beberapa dinas terkait. Karena tidak ada IMB kata dia, maka dilakukan penertiban sesuai pasal 39 Perda ketertiban umum, orang atau bangunan yang melanggar pasal 7 sampai 24 itu dikenakan denda 50 juta atau kurungan 3 bulan.

“Setelah ditindaklanjuti di-police line kita tindaklanjuti tanggal 16 melalui tipikor di Cibinong kita serahkan ke ketua majelis karena hakim tunggal ini ada pelanggaran Perda bangunan, hakim yang menentukan sanksi,” jelasnya.

Bahkan ketika ditanyai lahan pertanian aktif, ia menambahkan, menurut Dinas Pertanian secara teknis masuk LP2B jadi perlu dicek langsung oleh dinas terkait. Bahkan, semua bangunan disini diberhentikan dulu kegiatannya.

“Kalau pembongkaran kita ambil dulu tindakan yustisi setelah yustisi dikenakan sanksi diproses apakah bisa berizin atau tidak. Kan kembali ke dinas-dinas terkait kalau tidak bisa silahkan dikeluarkan penolakan tidak bisa berizin. Nah, tugas Pol PP bagian penertiban dan pembongkaran,” tambahnya

Sementara itu Wakil Ketua Yayasan sekaligus pengelola, Marulloh menuturkan, pihaknya sudah melakukan proses perizinan tapi terkendala karena lahannya termasuk LP2B lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kita akui memang ada satu pelanggaran, dimana pembangunan harus ada izin dulu, kita bukan tidak ada izin tapi sejak tahun 2017 sudah melakukan proses perizinan, hanya kendalanya lahan LP2B yang peruntukan untuk pertanian,” tuturnya.

** Cepi Kurniawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles