30.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Kasus Denny Siregar, Menkominfo Diminta Jangan Abuse of Power

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi adanya respon cepat yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Justeru Menkominfo diharapkan berlaku objektif dan berlaku adil. Denny Siregar memposting sebuah foto anak kecil dengan tulisan “Adek2ku Calon Teroris Yang Abang Sayang”.

Menurutnya, ketika penguasa berlaku tidak adil, maka kehancuran tinggal menunggu waktu. “Sudah semestinya Kominfo berlaku obyektif dalam persoalan ini, dan Polri mesti bersikap professional, tidak tebang pilih karena yang bersangkutan kerap bikin gaduh dan pada akhirnya wibawa pemerintah akan dipertaruhkan,” ujarnya dikutip dari Gelora, Selasa (7/7).

Seharusnya, kata Satyo, pemerintah untuk segera menertibkan buzzer yang dapat merugikan pemerintahan Joko Widodo di tengah Pandemik Covid-19. Sebab, kehadiran mereka kontraproduktif dalam situasi penanganan krisis akibat pandemik Covid-19 dan juga cuma membuat instabilitas negara.

Selain itu, mantan Sekjen ProDEM ini mengingatkan kepada Menkominfo Johnny G Plate untuk tidak memanfaatkan jabatan untuk membela pihak tertentu. “Menteri Kominfo jangan abuse of power dan insubordinasi kewenangan, birokrasi bisa jadi disfungsi akibat  fragmentasi di birokrasi dan dapat mengancam profesionalitas dan netralitas birokrasi,” pungkas Satyo.

Menkominfo Johnny G Plate disebut meminta PT Telkomsel untuk bergerak melakukan investigasi terkait bocornya data pribadi. Hal itu disampaikan Johnny G Plate melalui siaran pers yang dipublikasikan di website Kominfo

“Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/7).

Namun demikian, siaran pers nomor 81/HM/KOMINFO/07/2020 itu belum diketahui apakah berkaitan dengan keluhan Denny Siregar atas di ungkapnya data pribadinya di media sosial atau tidak.

Meskipun begitu masih, dalam siaran pers tersebut, Johnny menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Ayat (3) dan Ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan.

Bahkan, Johnny pun menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum. “Kementerian Kominfo juga menegaskan kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum,” jelasnya.

ASS|*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles