26.6 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Imam: Covid-19 Jangan Dijadikan Alasan Perusahaan Lakukan PHK dengan Menabrak Aturan

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Ribuan nasib buruh kini menjadi korban akibat dampak Pandemi Covid-19, namun hal yang sangat disayangkan adalah Pandemi Covid-19 ini seolah dijadikan ajang aji mumpung bagi oknum pengusaha untuk menabrak aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan alasan terdampak Covid-19. Sampai saat ini sudah ada 6 perusahaan yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa memberikan kompensasi kepada para karyawannya.

“Alasan PHK tanpa memberikan hak-hak pekerja seperti THR, pesangon dan lain-lainnya dengan alasan Covid-19 tidak bisa dibenarkan secara hokum,” kata Ketua BPPH MPC Kabupaten Bogor, Imam Rusmana,SH, Senin (11/05).

Apalagi kata dia, ada bentuk aji mumpung dari oknum pengusaha nakal yang memanfaatkan alasan Covid 19 untuk melakukan efisiensi terhadap para pekerjanya dengan tanpa memberikan hak hak nya sebagaimana Undang-Undang mengatur tentang itu. “Ada ketentuannya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan jika dalam kondisi perusaan merugi, dan pilihan akhir adalah harus melakukan efisiensi pekerjanya dengan duduk bersama terlebih dahulu dengan para pekerjanya, dan kewajiban perusaan adalah menyampaikan situasi dan kondisi keuangan perusaan sedang tidak stabil dengan didukung bukti hasil audit dari pihak yang berwenang dan menerangkan selama dua tahun berturut turut perusaan merugi,” katanya.

PHK dan melakukan penundaan pemberian uang THR dengan alasan Covid-19 sangat tidak bisa di benarkan, bahkan jika perusahan sama sekali tidak memberikan uang THR itu bisa masuk dalam ranah hukum pidana. “Kami dari Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang siap memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada warga masyarakat pekerja yang mengalami tindakan serupa dari perusahaan, BPPH siap mengawal tahapan tahapan prosesnya dan saat ini sudah ada satu perkara PHK massal dari salah satu perusaan di wilayah hukum Kabupaten Bogor yang sudah kami daftarkan permohonan bipartit atau mediasinya di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bogor Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial PHI,” jelasnya.

Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata atau restoran yaitu PT.Yahal Putra Nusantara yang berada di Cisarua Kabupaten Bogor dan berkantor pusat di Jakarta yang melakukan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kami juga mendapatkan pengaduan dari para pekerja kalau selama mengabdi dengan hampir rata-rata masa kerja mereka 5-10 tahun tidak pernah diberikan fasilitas jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan lainnya ini adalah bentuk tindak pidana dalam hukum ketenagakerjaan,” jelas Imam.

Harapan kami, kata dia, pihak Disnakertrans Kabupaten Bogor bertindak cepat untuk memanggil pemilik perusahaan tersebut apalagi sebagai Warga Negara Asing (WNA) harus taat dan patuh pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Indonesia.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles