29.9 C
Bogor
Thursday, March 28, 2024

Buy now

spot_img

Pemerintah Diminta Lebih Terbuka

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Cara pemerintah untuk tidak mengumumkan daerah asal pasien yang dinyatakan positif terjangkit virus Corona (covid-19) dikritik Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. “Kami minta pemerintah bisa lebih terbuka kepada masyarakat supaya masyarakat punya sense of crisis bahwa kita ini punya permasalahan,” kata Sohibul usai menemui Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Kamis (12/3).

Sohibul mengatakan, saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo terkesan justru menutup-nutupi fakta terkait penyebaran virus corona di wilayah Indonesia. Mestinya, kata dia, jika pemerintah membuka semua informasi dan fakta yang ada, maka masyarakat tidak akan panik. “Saya kira ini tidak sehat karena dengan seperti itu masyarakat menjadi tidak punya pegangan,” kata Sohibul.

Sohibul mengaku prihatin sikap pemerintah yang tidak transparan, terlebih, dari ke waktu jumlah orang terinfeksi yang terus bertambah. Menurut Sohibul, seharusnya hal itu tidak terjadi. Angka persebaran virus, kata dia, mestinya bisa ditekan jika masyarakat mendapat informasi yang lengkap dan benar dari pemerintah.

Kritik serupa sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono. Ia menyebut pemerintah telah melanggar Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena tak mengumumkan daerah sumber penularan virus Corona. 

Pasal 154 UU Kesehatan menyebut pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.

“Pemerintah melanggar aturannya sendiri, UU Kesehatan, seharusnya pemerintah terbuka sejak awal, termasuk daerah mana, siapa yang terkena, agar warga yang lain terlindungi. Siapkan langkah preventif,” ujar Poyuono.

Asep Saepudin Sayyev |*

Pasal 154 UU Kesehatan:

(1) Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
(2) Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain.
(4) Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina. 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles