27.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Video Warga Binaan Pondok Rajeg Beredar

Cibinong, Jurnal Inspirasi

Video rekaman dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor oleh salah satu warga binaan dengan kasus pidana penganiayaan berat, beredar luas di Media Sosial (Medsos).

Ketika dikonfirmasi, Kalapas Kelas IIA Cibinong. Kabupaten Bogor, Ardian Nova Christiawan mengatakan, pihaknya berterima kasih atas informasi tersebut.

“Siap terima kasih infonya mungkin nanti kami perlu ketemu sampean mas,” kata Kalapas Kelas IIA Cibinong, Nova saat dihubungi Wartawan, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, maksud dan tujuannya dirinya hendak menemui awak media dalam perihal itu, pihaknya meminta data lengkap berupa video rekaman dari salah satu napi di tempatnya bertugas yang dimiliki media massa.

“Kami perlu ketemu sampean mas dan data lengkapnya biar kami tolong diinfo,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait informasi ini merupakan aduan masyarakat dan mesti ditindak lanjuti sebagai respon.

“Karena ini termasuk aduan masyarakat biar kami tindak lanjuti sebagai respon penilaian terhadap pengaduan. Silahkan teman-teman media mengutip statemen saya ini,” tegasnya.

Sekedar diketahui, beredarnya video rekaman berdurasi 25 detik yang direkam langsung oleh salah satu napi terpidana kasus penganiayaan berat beredar luas di media sosial Facebook.

Sementara, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam  Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi demikian: Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang: memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya. Bagi Narapidana yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.

Noverando H

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles