32.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Bakri Hasan: Kavling Buah di Cariu tak Berizin

Cariu, Jurnal Inspirasi

Maraknya pengusaha kavling buah atau perkebunan di Kecamatan Cariu menjadi bahan perbincangan baru-baru ini. Selain dari persoalan tanah dengan warga yang mandek dan bermasalah juga keberadaan usaha kavling tersebut dipertanyakan legalitasnya. Bakri Hasan Sekcam Cariu mengatakan bahwa di Kecamatan Cariu terdapat 3 perusahaan kavling perkebunan campuran yang semuanya belum mengantongi izin.

“Seluruh kavling yang ada di Kecamatan Cariu ada 3 perusahaan kavling, aitu BBL atau lebih dikenal dengan sebutan Lantaburo yang ada di Desa Karyamekar dengan ploting izin lokasi seluas 20 hektare, Bukit Swiss seluas 4,5 hektare di Desa Mekarwangi, serta Andalus di Desa Cibatutiga dan Mekarwangi,” kata Bakri di ruang kerjanya, Rabu (26/2).

“Untuk BBL sendiri sudah mengantongi izin lokasi yang diperuntukan untuk perkebunan campuran, kalau untuk Andalus dan Bukit swiss sampai saat ini belum mengantongi izin apapun. Menurut manajemen Bukit Swiss bahwa mereka akan mengurus ternyata belum sampai saat ini, ” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya sudah ada rapat dengan dinas perizinan pintu satu Kabupaten Bogor. Aturan yang berlaku yaitu untuk kegiatan perkebunan minimal memiliki luas 2000 meter apabila ingin di komersilkan. Namun kenyataannya saat ini hanya berkisar 100-500 meter/kavling buah yang di pasarkan. Sedangkan untuk izin 100-500 meter itu adalah izin perumahan. “Jadi tidak mungkin pemda mengeluarkan izin untuk para pengusaha kavling perkebunan buah campuran disini (Cariu-red). Saya sebagai aparat pemerintah Kecamatan Cariu sangat senang dan sangat membuka kesempatan bagi para pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya disini, tapi dengan catatan silahkan urus perizinan sesuai prosedur yang ada,” kata dia.

“Kita ambil contoh kasus Kampung Kurma, sudah sering saya arahkan dan ingatkan silakan buat izin sesuai prosedur atau silakan buat izin perumahan, terlepas nanti mau ditanami apa kan tidak menyalahi aturan. Hanya saja mungkin yang menjadi bahan pertimbangan mereka (pengusaha kavling-red) adalah pemberian fasos-fasum. Jika izin perkebunan kan gak perlu pake fasos-fasum sedangkan jika izin perumahan harus ada fasos-fasum yang diberikan kepada Pemerintah Daerah,” jelas Bakri.

Menurutnya, secara prosedur pengusaha kavling yang ada disini menabrak aturan yang ada. Seperti BBL yang sudah mengantongi izin lokasi tapi tidak sesuai dengan peruntukan di lapangannya. “Saya meyakini jika izin lain tidak akan bisa tembus untuk ditempuh, begitu pun soal status tanah, seharusnya pihak perusahaan membeli tanah masyarakat kemudian dilakukan pelepasan hak jadi atas nama perusahaan. Barulah ditawarkan kepada para konsumen, jadi konsumen kavling membeli tanah atas nama perusahaan, tapi kenyataan di lapangannya kan tidak seperti itu, Kecamatan tidak dilibatkan sebagai PPAT.”

“Saya mengimbau kepada para pengusaha kavling kebun yang ada khususnya di Kecamatan Cariu untuk segera mengurus izin sesuai prosedur yang ada yang berlaku di Kabupaten Bogor,dan kepada para Kepala Desa yang wilayahnya menjadi tempat kavling kebun agar hati-hati dan mengkroscek status tanah. Jangan sampai merugikan masyarakat hingga timbul suara-suara sumbang seperti Desa Karyamekar kemarin.”

“Jadi saya berharap hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi, adanya pengusaha di wilayah Cariu saya apresiasi karena selain dapat mendongkrak kemajuan wilayah juga dapat mendongkrak ekonomi masyarakat sekitar tapi semua harus sesuai prosedur yang berlaku, tidak menabrak aturan yang ada,” pungkas Bakri Hasan penuh harap.

“Pada intinya semua usaha kavling yang ada di Kecamatan Cariu belum mengantongi izin, karena kavling buah itu ukurannya tidak segitu (100m-500m,red) makanya tidak masuk kedalam peraturan juga. Kavling yang memiliki ukuran 100m-500m adalah kavling perumahan, jadi Pemda Bogor tidak akan mungkin mengeluarkan izin perkebunan dengan luasan segitu, karena itu akan keluar dari koridor aturan yang ada,” tandasnya.

Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles