27.1 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Aset Pemkot Bogor “Hilang”, BPKAD Kemana?

Bogor, Jurnal Inspirasi

Keluarga Masyarakat Peduli Bogor (KMPB) menggelar aksi unjuk rasa didepan pintu masuk Plaza Balaikota Bogor, Selasa (25/2), menuntut Pemkot Bogor melakukan pemeriksaan kepada perangkat kerja pada Badan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor yang dinilai ‘ngawur’.  

Dikatakan Ikromi Yozy, Koordinator Aksi dan sebagai anggota Presidium KMPB, ke-ngawuran pengelolaan aset pada tahun 2017 terulang kembali pada tahun 2018 dan disinyalir 2019 kemungkinan terjadi lagi. Hasil riset dan pengolahan data yang didapat tercatat ada delapan poin yang dianggap ngawur yang dilakukan BPKAD) Kota Bogor.

“Aksi ini kami lakukan berdasarkan atas data yang kami olah dari berbagai sumber dan juga pantauan dilapangan. Dan ada sekitar delapan poin yang kita catat yang kami anggap ini merupakan ke’Ngawuran’ kinerja BPKAD Kota Bogor selama tahun 2017 lalu yang terulang kembali ditahun 2018,” tegasnya dalam aksinya.

Selain itu Romi sapaan akrabnya menyatakan, BPKAD selaku pengemban Amanah dalam pengelolaan aset Daerah kami nilai ” Gagal” Dalam menjalankan amanahnya. “Tidak dapat dibayangkan apabila APBD Kota Bogor  dikeluarkan setiap tahun untuk pengadaan aset yang kemudian tidak terurus dan rawan akan hilang ditelan “angin”, jika pengelolaan aset BPKAD masih seperti ini,” lanjutnya.

Tentunya kerugian yang sangat besar. Anggaran ini harusnya dapat disalurkan untuk dana yang lebih bermanfaat seperti pendidikan kesehatan dan lainnya. Benar-benar “Bocor”.

Dalam aksinya KMPB menuntut kepada Pemkot Bogor, untuk mencari tahu keberadaan aset tersebut, kalau memang hilang atau digelapkan harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. 

Membuat dokumen Berita Acara Serah Terima. Dalam waktu 2×24 jam Point 1 dan 2 untuk di publikasikan baik di media pemerintah kota atau pun media swasta cetak maupun online sebagai informasi kepada masyarakat.

Mengevaluasi kinerja Penyelenggara Sensus Barang Milik Daerah sebagaimana amanah PERWALI  Kota Bogor Nomor 58 tahun 2018. Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) bertanggungjawab mengawal penuh sebagaimana amanah PERDA Kota Bogor nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terakhir, Walikota dan sekda untuk mereformasi perangkat kerja pada BPKAD, sekaligus menugaskan penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa perangkat BPKAD Kota Bogor. Apabila terjadi kelalaian atau kesengajaan yang merugikan keuangan daerah untuk di proses secara hukum. Handy Mehonk | *

Poin yang Dinilai Ngawur:

A.            Bahwa terdapat sejumlah aset peralatan dan mesin kendaraan yang bernilai RP. 9.843.869.147.32 tidak diketahui keberadaannya. Kemungkinan hilang atau digelapkan.

B.            Bahwa masih terdapat OPD yang belum membuat BAST (berita acara serah terima) barang dengan pemegang BMD. Kemungkinan rawan disalah gunakan.

C.            Bahwa BPKAD berjalan tanpa administrasi yang jelas.

D.            Bahwa BPKAD berdalih tidak mengetahui pengguna barang.

E.            Bahwa BPKAD mengeluhkan kekurangan SDM.

F.            Bahwa sampai detik ini BPKAD belum juga mengetahui keberadaan aset yang diduga hilang. Ini acuh atau malas?

G.           Bahwa aksi kali ini kami fokus pada Barang Milik Daerah dalam bentuk alat dan kendaraan Bermotor, permasalahan lainnya akan kami kawal dalam aksi selanjutnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles